
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ekonomi dunia saat ini menghadapi ketidakpastian besar akibat perang dagang, gejolak geopolitik global, serta kebijakan moneter negara besar. Kondisi ini memicu fluktuasi pasar keuangan dan meningkatkan risiko investasi.
Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar Seminar Investasi dan Keuangan Nasional 2025. Seminar ini bertujuan memberikan strategi pengelolaan investasi besar dan potensi di 2025 kepada pelaku ekonomi.Anggota Badan Supervisi OJK dan Ketua Dewan Pembina PPJKI Tito Sulistio dalam keynote speech menegaskan pentingnya seminar ini bagi anggota PPJKI yang mengelola investasi di tengah risiko global. “Tantangan dan peluang investasi terbuka luas dengan disrupsi teknologi di sektor keuangan, sehingga pemangku kepentingan perlu informasi global seperti dalam seminar ini,” ujar Tito.Dewan Pembina PPJKI Roy Sembel mengatakan dengan penduduk besar dan sumber daya alam melimpah, Indonesia harus memberdayakan investor ritel dan institusional lokal untuk pasar keuangan yang sehat. “Indonesia perlu SDM kompetitif untuk mewujudkan negara yang adil, makmur, dan bermartabat,” ucap dia.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan menyampaikan keberhasilan BPKH mengelola dana haji Rp171 triliun. Ia menekankan pentingnya memahami kondisi global sebagai dasar keputusan investasi yang bijak.Pengelolaan dana haji mencatatkan kinerja luar biasa dengan nett return tertinggi sepanjang sejarah yakni Rp11,6 triliun atau nett return hampir 7 persen per tahun pada 2024. Tata Kelola Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) juga telah diraih 6 kali berturut-turut sejak awal.Meskipun bersumber dari dana jemaah haji (non-APBN), pengelolaan dana haji sebesar Rp 171 triliun dengan kinerja yang persisten positif memang agak lain dibanding dengan konsep Sovereign Wealth Fund (SWF) global yang umumnya bersumber dari APBN.Indra menuturkan bahwa BPKH dapat menjadi acuan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang dapat menjadi model “Sovereign Halal Fund” seiring dengan gagasan Menteri Agama yang memiliki visi mengkonsolidasikan dana umat dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta potensi dana umat lainnya.
Kapasitas Kelembagaan dan Sinergi Asosiasi
Sejak 2018 hingga 2023, BPKH konsisten meraih laporan audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 6 tahun berturut-turut dari BPK RI. Insan karyawan BPKH memiliki lisensi/sertifikasi profesi internasional seperti ACIArb, CSA CIB, CPM, CRP, CFA, CERG, dan GRCP, yang semuanya aktif dalam Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI).PPJKI merupakan organisasi yang menghimpun, membina, serta memberdayakan para praktisi di sektor jasa keuangan Indonesia. Sampai sekarang, PPJKI secara konsisten memberikan edukasi dan literasi kepada anggota maupun masyarakat luas. Dengan komitmen kuat, organisasi ini terus mendorong pengembangan kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam industri jasa keuangan di Indonesia.Sistem tata kelola BPKH mengacu pada standar global, termasuk ISO 9001:2015 (manajemen mutu), ISO 37001:2016 (SMAP), ISO 31000, ISO 37000, ISO 19600, serta ISO 27001 untuk keamanan IT. Pimpinan dan insan BPKH rutin melaporkan LHKPN dan WBS (Whistle Blowing System) untuk transparansi dan mitigasi korupsi, kolusi dan nepotisme. Prestasi ini diperkuat dengan penghargaan eksternal, antara lain Fourstar Digital (Company-CIO) Transformation 2023, ESG Green Initiative Investment 2024 dari Republika, CIO Lembaga Non-Perbankan 2024, dan 7 Most Popular Brand Of The Year 2024 dari Jawa Pos dan InfoVesta.“Keberhasilan BPKH menjadi fondasi kuat bagi visi Sovereign Halal Fund, yang dapat menggerakkan ekonomi syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa,” ujar Indra Gunawan.
Pengelolaan Syariah yang Terjamin
Pengelolaan dana haji BPKH sepenuhnya berbasis syariah sesuai arahan DSN-MUI melalui penempatan perbankan dan investasi via BPS-BPIH. Portofolio didominasi instrumen berisiko rendah hingga menengah (minimal idAA), seperti SBSN yang Sovereign-risk-free, dan deposito bank syariah dengan kualikifasi Kesehatan bank yang baik.Total Nilai Manfaat Virtual Account jemaah haji yang menjadi inovasi sejak adanya BPKH telah mencapai Rp18,3 triliun, dengan total Nilai Manfaat BPIH sebagai penambal biaya Jemaah total mencapai sebesar Rp41,6 triliun. Keamanan deposito jemaah dijamin oleh LPS sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK, dan pengecualian pajak atas instrumen deposito dan instrumen investasi ditegaskan melalui Peraturan No.18/PMK.03/2021 dan UU No. 4/2023 tentang PPSK.
Sumber: https://ekonomi.republika.co.id/berita/sv7vvm368/menggali-potensi-sovereign-halal-fund-lewat-konsolidasi-lembaga-pengelola-dana-umat-part2