4 Juni 2025 2:17 pm

BPKH Diusulkan Jadi Bank Haji, Indra Gunawan: Harus Dapat Modal dari APBN

BPKH Diusulkan Jadi Bank Haji, Indra Gunawan: Harus Dapat Modal dari APBN
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, Indra Gunawan memberikan tanggapan terkait berbagai usulan yang muncul mengenai BPKH bertransformasi menjadi bank haji. Menurut Indra, hal yang pertama harus dipikirkan apabila BPKH diubah atau bertransformasi menjadi bank haji adalah modal. Hal ini mengingat sebuah korporasi tidak bisa berjalan dan menjalankan bisnisnya tanpa modal. 

“Untuk menjadi bank, dia harus jadi korporatif kan ya? Jadi harus ada modal. Kalau nggak ada modal enggak bisa, itu yang pertama,” ucap Indra saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Indra menjelaskan, hingga kini BPKH menjadi pemegang saham pengendali pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, yakni dengan jumlah saham sebanyak 82,65%. BPKH telah menyetorkan modal ke Bank Muamalat sebanyak Rp 1 triliun dan Rp 2 triliun untuk sukuk. Kendati demikian, ia menyebutkan, dalam menjalankan korporasi tidak hanya membutuhkan modal pada bagian awal saja. Sehingga, menurutnya, diperlukan suntikan modal lainnya di setiap tahun yang mana berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Cuma masalahnya bisnis bank butuh tambahan modal setiap saat. Jadi kalau pemerintah memahami bisnis modal, mengaspirasikan itu, kita harus dapat modal setiap tahun dari APBN. Supaya kuat, karena bisnis keuangan enggak mungkin enggak ada modal,” papar Indra. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggaran Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Zakaria Anshary mengusulkan perubahan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Bank Haji Indonesia.

Usulan ini muncul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “AMPHURI mengusulkan agar BPKH menjadi Bank Haji,” kata Zaky saat RDPU dengan Komisi VIII DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Blog Post Lainnya
-